Aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023.
Namun ada tantangan yang harus dihadapi di tengah keragaman kapasitas dan sumber daya yang dimiliki instansi pemerintah serta memperhatikan jumlah ASN di Indonesia. kondisi ini juga diperkuat dengan hasil capaian Indeks Profesionalitas ASN, dimana hingga tahun 2022, tercatat bahwa pemenuhan kompetensi PNS baru mencapai angka 35,23% secara nasional.
Sementara itu, pada pemenuhan kompetensi manajerial melalui pelatihan kepemimpinan, kapasitas penyelenggaraannya saat ini hanya mencapai angka rata-rata 8,77% dibandingkan dengan jumlah jabatan struktural (Pengawas, Administrator, Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Tinggi Madya, dan Jabatan Tinggi Utama).
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq menyampaikan, di sisi lain Indonesia tengah memasuki Pembangunan jangka Panjang periode 2025-2029 Indonesia dengan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Indonesia memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai agenda penting, termasuk dalam Visi Indonesia 2045 yang salah satu fokusnya adalah pengembangan SDM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Fokus pembangunan sumber daya manusia pada agenda Indonesia ke depan tidak terlepas dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik.
Dia menyebut ASN sebagai aktor kunci dalam pencapaian agenda tersebut sehingga memastikan ASN memiliki kapasitas dalam menjalankan agenda tersebut menentukan keberhasilan pencapaian Pembangunan. Terutama bagi Pemimpin dalam birokrasi yang mempunyai peran krusial dalam Pembangunan nasional.
"Heifetz (2009) mengatakan bahwa leadership is the ability to mobilize people. Ia menegaskan pula bahwa pemimpin berperan membawa perubahan dan menetapkan kebijakan di organisasinya. Akselerasi pemenuhan kompetensi manajerial bagi Pemimpin untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas sangat urgen untuk diprioritaskan," kata dia dalam siaran pers, Kamis (5/12/2024).
Sebagaimana Perpres Nomor 93 Tahun 2024 LAN memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara sekaligus sebagai center of excellence pengembangan kompetensi manajerial, baru membuka akses program penyetaraan pelatihan kepemimpinan selain program Pelatihan Struktural kepemimpinan sendiri yang diterapkan dalam memenuhi kompetensi manajerial bagi ASN.
Sementara itu, Program pelatihan pemenuhan kompetensi manajerial selain memiliki kapasitas penyelengraan yang terbatas, juga waktu pelaksanaan yang cukup lama, pembiayaan yang tidak murah, dan penerapan kurikulum One Fit All (satu untuk semua ASN). Di sisi lain, LAN telah mendorong ASN secara nasional untuk terus belajar dengan menerapkan berbagai metode pembelajaran (formal learning, social learning, dan experiential Learning) melalui Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018.
Untuk itu menurut Analis Kebijakan Ahli Madya LAN Siti Zakiyah, berdasarkan kondisi tersebut, LAN mengembangkan Kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kompetensi Manajerial yang mengadaptasi RPL Perguruan Tinggi.
RPL Kompetensi Manajerial sebagai serangkaian proses yang dilakukan melalui identifikasi dan analisis untuk memberikan pengakuan kepemilikan kompetensi manajerial yang diperoleh melalui berbagai metode Pengembangan Kompetensi dengan suatu standar kompetensi manajerial. Instrumen ini akan memberikan kontribusi dalam pemenuhan kompetensi manajerial yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah. Kebijakan RPL Kompetensi Manajerial juga berimplikasi pada penerapan kurikulum pelatihan kepemimpinan yang tidak lagi bersifat one Fit All.
"Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang masuk dalam manajamen talenta instansi atau yang akan diproyeksikan menduduki jabatan struktural berhak diusulkan oleh instansinya untuk mengikuti RPL. Dalam rangka memperluas layanan di seluruh Wilayah Indonesia, Penyelenggaraan RPL tidak hanya dilakukan oleh LAN namun ke depan juga oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan dengan kualifikasi akreditasi program pelatihan kepemimpinan "A"," ungkapnya.
Penyelengggaraan RPL melalui pengembangan instrument dengan menjabarkan standar kompetensi manajerial dan kurikulum pelatihan kepemimpinan serta diperkuat dengan evaluasi penguasaan kompetensi dengan berbasis sistem informasi yang dikembangkan Lembaga Administrasi Negara.
Instrument ini memastikan bahwa kualitas dari pemimpin yang mengikuti pelatihan epemimpinan dan dengan menggunaakan metode RPL tidak akan berbeda secara signifikan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, RPL Kompetensi Manajerial akan dikembangkan tata kelola secara nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan artificial intelligence.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7672678/asn-wajib-kembangkan-kompetensi-biar-makin-profesional
Kesempatan yang Sangat Berharga Ketika Mengikuti Kegiatan Sertifikasi dengan LSP MSDM Cipta Unggul, Karena Mampu Mengelola Kegiatan Sertifikasi dengan Baik, Begitu Juga Komunikasi Sebelum dan Sesudah Kegiatan.
Abdi Hamdani
Deputi Direktur PT. Restu Agung Wijaya
Banyak Pengalaman dan Wawasan ketika Mengikuti Sertifikasi Skema Direktur karena Asesor yang Sangat Kompeten di Bidangnya.
Elant Siswi Anggraeni
Director of HR Hotel Bumi Surabaya
Tantangan SDM Indonesia adalah bagaimana bersaing dengan meningkatkan kompetensi. LSP Cipta Unggul bersama Asosiasi semoga dapat mewujudkan SDM Unggul Berkompetensi.
Joko Suyono
Profesional
Dengan Asesor yang berkompeten dibidanganya, saya yakin LSP Cipta Unggul mampu memberikan sumbangsih bagi Sumber Daya Manusia Indonesia yang Berkompeten.